PT Lamicitra Nusantara, Tbk.

Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan di Surabaya, semula didirikan dengan nama PT Lami Citra Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 29 Januari 1988, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 26 Oktober 1988, keduanya dibuat dihadapan Tjitra Sasanti Djatmiko S.H., Notaris di Surabaya. Sebelum kedua akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, para pendiri melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Lamicitra Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 11 tanggal 10 Juli 1989, dibuat dihadapan Tjitra Sasanti Djatmilko S.H., Notaris di Surabaya. Ketiga akta tersebut telah mendapat persetujuan dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik lndonesia No. C2-9900 HT.01.0l.Th.89 tanggal 25 Oktober 1989. Ketiga akta dan Keputusan Menteri Kehakiman tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraam Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Nopember 1989 masing-masing dibawah No. 1644/1989, No. 164511989, No.1646/1989 dan No. 1647/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1 tanggal 2 Januari 1990, Tambahan No. 28.

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 74 tanggal 31 Mei 1993 dibuat dihadapan Tjitra Sasanti Djatmiko S.H., Notaris di Surabaya, dilakukan perubahan maksud dan tujuan serta peningkatan modal dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam keputusannya No. C2-12197 HT.01.04.Th.93 tanggal 13 Nopember 1993. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 74 tanggal 31 Mei 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Desember 1993 masingmasing dibawah No. 1578/1993 dan 1579/1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3266.

Dalam rangka rencana Penawaran Umum kepada masyarakat, anggaran dasar Perseroan telah diubah seluruhnya. Perubahan anggaran dasar tersebut telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Blasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 4 Oktober 1999, yang berita acaranya termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 4 tanggal 4 Oktober 1999, dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta perubahan mana dimuat dalam Data Akta Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 4 Oklober 1999, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-19453 HT.01.04.TH.99 tanggal 2 Desember 1999, dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan, Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Surabaya dibawah No. TDP 130117011940 pada tanggal 10 Desember 1999 dengan Agenda Pendaftaran No. 11532/131-1 13.01/Desember/1999, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 1 Pebruari 2000, Tambahan No. 523. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut antara lain meliputi perubahan nama Perseroan menjadi PT Lamicitra Nusantara Tbk, perubahan maksud dan tujuan, peningkatan Modal Dasar Perseroan dari Rp 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), dan mengubah nilai nominal saham dari Rp 1.000 (seribu rupiah) setiap saham menjadi Rp 500 (lima ratus rupiah) setiap saham.

Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No 24 tanggal 7 Desember 2000, dibuat oleh Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta, Yaitu mengenai perubahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp 500 (lima ratus rupiah) setiap saham menjadi Rp 125 (seratus dua puluh lima rupiah) setiap saham. Perubahan nilai nominal saham Perseroan tersebut, yang dituangkan dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 7 Desember 2000, dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, telah di terima dan dicatat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dibawah No. C-25348.HT.01.04.TH.2000 tanggal 15 Desember 2000 serta telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan, Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan kotamadya Surabaya dengan No. TDP 130117011840 pada tanggal 15 Januari 2001 di dibawah No. 1632/BH.13.01/Januari/2001.

Tel : 62-31-3556400 Fax : 62-31-3556480 Telex : 32660 LNIA
Jembatan Merah Plaza 5th Floor JL. Taman Jayengrono 2-4 Surabaya-East Java - Indonesia